Untuk menindaklanjuti catatan tersebut, KSPI akan menyiapkan usulan serta mendorong pembahasan dengan pemerintah dan pimpinan DPR RI. Ketentuan yang masih membuka penafsiran diminta diperjelas dalam peraturan pemerintah agar pelaksanaannya memberikan kepastian bagi pekerja.
Said menegaskan bahwa KSPI tetap membuka langkah pengujian undang-undang apabila ditemukan ketentuan yang merugikan buruh. Selain dialog dan penyusunan usulan, organisasi juga akan melakukan kampanye, sosialisasi, serta mempersiapkan aksi apabila diperlukan.
“Bila mana ternyata merugikan buruh, ya tentu judicial review,” tegas Said.
Di sisi lain, Said menilai arah pengaturan undang-undang tersebut lebih baik dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejumlah pelindungan yang sebelumnya berkurang, menurutnya, dikembalikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi, serta dilengkapi ketentuan yang dinilai bermanfaat bagi pekerja.