“Itu harus jelas. Perbedaan antara orang bekerja dengan orang magang,” ujar Said Iqbal.
Ketiga, mekanisme cadangan pesangon. Said Iqbal mengapresiasi gagasan penempatan dana pesangon secara terpisah dari kekayaan perusahaan untuk menjamin pembayaran hak pekerja.
Namun, ia meminta kejelasan mengenai pihak yang membayar, lembaga pengelola, mekanisme pencairan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam pandangan KSPI, pembiayaan cadangan pesangon menjadi tanggung jawab pengusaha dan tidak dibebankan kepada buruh. Pengaturan juga perlu menjelaskan mekanisme pembayaran apabila pekerja dan perusahaan menyepakati pesangon lebih tinggi daripada nilai yang tersedia dalam cadangan.
“Bagaimana kalau pengusaha tidak membayar iuran cadangan pesangon? Harus ada kejelasan,” katanya.