“Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan,” tegasnya.
KSPI mengusulkan agar kondisi ketidakmampuan perusahaan dibuktikan dengan indikator yang tegas, misalnya kerugian selama dua tahun berturut-turut.
Batas penangguhan juga harus diperjelas agar tidak dilakukan berulang kali. Selain itu, Said Iqbal meminta agar kekurangan pembayaran upah selama penangguhan tetap diperhitungkan sebagai kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Kedua, pengaturan pemagangan. Said mengingatkan bahwa pemagangan merupakan pelatihan kerja, sehingga harus memiliki persyaratan yang membedakannya dari hubungan kerja biasa. Pembatasan durasi maksimal enam bulan perlu disertai kejelasan pelaksanaan, termasuk waktu pelatihan dan kegiatan peserta magang.
Tanpa persyaratan yang tegas, ia khawatir pembatasan outsourcing justru diikuti peralihan perekrutan melalui pemagangan untuk mengisi pekerjaan reguler.
Risiko tersebut semakin besar karena peserta magang menerima uang saku, sementara pemagangan tidak diperlakukan sebagai hubungan kerja.