IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan catatan.
Menurut Said, berdasarkan informasi dan catatan pembahasan yang diterima KSPI, terdapat sejumlah kemajuan dalam pelindungan pekerja. Namun, beberapa ketentuan masih membutuhkan penjelasan tegas agar tidak membuka celah yang merugikan buruh.
“KSPI menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan,” ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (9/10/2026).
KSPI memberikan perhatian khusus terhadap tiga persoalan yang berpotensi melemahkan pelindungan tersebut.
Pertama, ketentuan penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu. Said Iqbal meminta agar istilah “tidak mampu” memiliki ukuran yang jelas dan dapat diperiksa secara objektif. Perundingan bipartit saja, menurutnya, belum cukup menjamin pelindungan, terutama di perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja.