"Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan insya Allah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan pembuatan satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal meminta kepada DPR agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan seperti UU Omnibus Law, di mana saat itu pembahasannya dilakukan tengah malam dengan alasan mengejar tenggat waktu.
Said Iqbal juga meminta agar dewan tidak tergesa-gesa membahasa RUU Ketenagakerjaan dan berharap ruang lingkup tentang buruh diperluas dalam undang-undang baru ini.
(Nadya Kurnia)