IDXChannel - Pemerintah melakukan registrasi ulang penerimaan Bantuan Sosial (Bansos), khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Warga penerima manfaat pun diminta melakukan registrasi ulang melalui perlinsos.kemensos.go.id.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, Perlinsos Digital dirancang untuk membuka akses pendaftaran bagi masyarakat seluas-luasnya. Sementara proses verifikasi dan penilaian kelayakan dilakukan oleh sistem digital.
"Yang pertama, tentu seluruh penerima bansos, baik PKH maupun BPNT, akan diwajibkan daftar ulang lewat para pendamping atau secara mandiri. Itu dulu," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di kantor Kemensos Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Sementara, bagi warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos namun tidak melakukan registrasi ulang berpotensi tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat. Untuk itu, masyarakat diminta untuk segera mendaftar karena data dari Perlinsos digital ini akan digunakan untuk penyaluran bansos pada awal 2027.
"Ya bukan enggak mendapatkan bansos, ya ada peluang dia enggak mendapatkan bansos. Kita akan evaluasi, ya kan? Karena semua harus registrasi ulang," kata dia.
Ia menegaskan registrasi ulang itu sebagai sarana pemutakhiran data dan penilaian kelayakan penerima bantuan. Agar penyaluran Bansos bisa dijalankan secara tepat sasaran.
"Kita ingin memastikan bahwa antara nama, NIK, dan yang terima itu memang benar sama, gitu," kata dia.
Pemerintah menargetkan 48 juta keluarga terdaftar dalam Perlinsos Digital. Hingga saat ini, lebih dari 5,6 juta keluarga telah mendaftar dengan dukungan lebih dari 289 ribu Agen Perlinsos.
(kunthi fahmar sandy)
Advertisement
Penerima Bansos Wajib Registrasi Ulang Melalui Perlinsos Digital
Perlinsos Digital dirancang untuk membuka akses pendaftaran bagi masyarakat seluas-luasnya.
Penerima Bansos Wajib Registrasi Ulang Melalui Perlinsos Digital (FOTO:Dok Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement