IDXChannel—Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta buruh tidak pesimistis dengan batas waktu yang telah diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan yang baru.
Diketahui, beleid tersebut diminta untuk rampung pada bulan Oktober 2026 mendatang. Pernyataan ini disampaikan Dasco menjawab kekhawatiran Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam rapat audiensi pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
"Jadi kita jangan dari sekarang pesimis dan kalah dengan waktu. Ya, kita sama-sama buktikan dengan niat baik, Bismillahirrahmanirrahim, kita kerja," kata Dasco.
Dasco menegaskan, DPR tak mau memberikan janji muluk dalam membentuk RUU Ketenagakerjaan. Namun, di sisi lain, DPR hanya mempunyai waktu selama tiga bulan untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
Dasco mengatakan, DPR dan pemerintah akan berkomitmen untuk membentuk sebuah UU baru dalam klaster ketenagakerjaan yang lebih akomodatif. Tak hanya UU, pembentukan aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah, juga dipastikan akan melibatkan kelompok buruh.