sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU LLAJ: Atur ODOL hingga Ojol

News editor Achmad Al Fiqri
30/09/2026 13:43 WIB
Komisi V DPR RI bersama Pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU LLAJ: Atur ODOL hingga Ojol. Foto: iNews Media Group.
DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU LLAJ: Atur ODOL hingga Ojol. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Komisi V DPR RI bersama Pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam regulasi ini, akan mengatur tentang status ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga pemungutan pajak ke aplikator.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, UU LLAJ belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan dan permasalahan hukum di masyarakat. Untuk itu, dia berkata, akan mengatur sejumlah klausul dalam RUU LLAJ seperti isu over dimension over loading (ODOL).

"Isu menyangkut soal over dimension over loading. Permasalahan pelanggaran terhadap operasional kendaraan yang berdimensi ekstra dalam kelebihan muatan, over dimension over loading, masih terus menjadi permasalahan tersendiri di dalam bidang LLAJ," kata Huda saat Raker bersama Menhub dan Menteri UMKM terkait RUU LLAJ, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan data dari Korlantas Polri Oktober 2024, angka kecelakaan di jalan tol masih sangat tinggi setiap tahunnya. Dia menyebut, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang kecelakaan yang sering terjadi.

Tercatat, 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan pada tahun 2022.  Angka ini meningkat pada 2023 dengan 1.656 kecelakaan yang menyebabkan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement