IDXChannel - Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu.
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengungkapkan, dari pemeriksaan, masinis mengaku ragu melakukan pengereman lantaran khawatir gerbong kereta akan anjlok.
"Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," kata Rizka di Jakarta, dikutip Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan rekonstruksi dan penyidikan, masinis sudah melihat sinyal untuk melakukan pengereman. Jika, pengereman dilakukan, maka kereta sudah bisa berhenti di jarak 600 meter dari lokasi kecelakaan.