IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara pasca Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Dudy berkata, penetapan tersangka itu merupakan kewenangan kepolisian. Untuk itu, dia menyatakan akan ikut dan taat terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
"Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian," ujar Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Dudy menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pada pihak kepolisian.