"Ya ini adalah tentunya ketika pihak kepolisian menentukan atau status dari penyelidikannya itu sepenuhnya kita serahkan kepada kepolisian yang saya yakin melakukan secara profesional ya," ujar Dudy.
Untuk menyikapi masalah ini, Dudy bilang pihaknya juga akan menjalani rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Apa yang sudah sudah ditetapkan oleh kepolisian kami akan ikuti, kami akan jalankan. Kemudian berkaitan dengan KAI tentunya ya apabila memang dalam rekomendasi KNKT terkait di antaranya pembinaan SDM dan sebagainya ya tentunya harus kita jalankan juga gitu ya," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (29/9/2026).