sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sebut Kerugian Korupsi MBG 2025-2026 Capai Rp10 Triliun

News editor Zakky Mubarok Santosa
29/09/2026 18:36 WIB
Kejagung mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 sebesar Rp10 triliun.
Kejagung Sebut Kerugian Korupsi MBG 2025-2026 Capai Rp10 Triliun. (Foto: iNews Media Group)
Kejagung Sebut Kerugian Korupsi MBG 2025-2026 Capai Rp10 Triliun. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 ditaksir menembus Rp10 triliun.

"Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang mengatakan angka tersebut telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski begitu ia tidak menjelaskan dengan rinci terkait konstruksi perkara dan hitungan kerugian dari dugaan Korupsi tersebut. 

"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang.

Selain itu, tim penyidik Kejagung juga saat ini telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk dalam 14 hari ke depan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. 

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ucap Anang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement