Adapun enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini, meliputi: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Anang menegaskan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini juga dinyatakan lengkap dan telah dilengkapi dengan alat bukti dari 233 keterangan para saksi, keterangan ahli 4 orang, serta alat bukti surat maupun dokumen, hingga bukti lainnya.
"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ungkapnya. (Febrina Ratna Iskana)