"Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan," kata Huda.
Selain itu, Huda berkata, pihaknya akan membahasn status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat, serta pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus.
"Pengaturan keberadaan transportasi roda dua dan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum terhadap orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, termasuk pengaturan tentang hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dan pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi," kata Huda.
Kemudian, pihaknya akan membahas perkembangan teknologi dalam menghadapi transportasi masa depan. Hal ini didasari karena UU LLAJ belum mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi seperti angkutan umum secara sistem elektronik atau dalam jaringan atau daring, ETLE, perkembangan kendaraan listrik atau kendaraan otonom, dan seterusnya perlu pengaturan di masa yang akan datang.
Selanjutnya, Komisi V DPR RI juga akan membahas isu pengaturan dana preservasi jalan dan pajak bagi angkutan umum. Ia berkata, dana preservasi jalan bersumber dari penerimaan negara yang diperoleh dari pengguna jalan.