IDXChannel - Investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan kepada pimpinan Komisi XIII DPR saat sidak langsung Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026)
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," kata Rudi.
Rudi menegaskan, penyalahgunaan wewenang tersebut masuk kategori pelanggaran berat. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga tidak ringan.
"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar dia.