IDXChannel - Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan investigasi menyeluruh atas temuan dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kemenimipas perlu menelusuri pihak yang terlibat hingga aliran uang jika temuan tersebut benar adanya.
Desakan ini dilayangkan anggota Komisi XIII DPR, Prana Putra Sohe merespons hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI yang membongkar praktik transaksional di dalam rutan.
“Temuan Ombudsman ini harus ditanggapi secara serius oleh Kemenimipas. Harus ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana praktik ini bisa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana mekanismenya,” kata Prana, Jumat (2/10/2026).
Dia menanggapi temuan sidak Ombudsman RI pada 15 September 2026 yang mengungkap adanya dugaan tarif pindah kamar sebesar Rp500 ribu hingga pemakaian ponsel mencapai Rp250 juta di Rutan Pondok Bambu. Praktik ilegal tersebut dinilai mencederai integritas lembaga pemasyarakatan dan merusak proses pembinaan warga binaan.
“Pembiaran terhadap pungli menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak proses pembinaan. Kemenimipas harus membongkar praktiknya sampai ke akar dan menelusuri aliran uangnya,” katanya.