sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU LLAJ: Atur ODOL hingga Ojol

News editor Achmad Al Fiqri
30/09/2026 13:43 WIB
Komisi V DPR RI bersama Pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU LLAJ: Atur ODOL hingga Ojol. Foto: iNews Media Group.
DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU LLAJ: Atur ODOL hingga Ojol. Foto: iNews Media Group.

Hal ini didasari atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan semua penerimaan menjadi hak dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

"Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pem- pengelolaan keuangan negara. Selain itu, pengaturan mengenai pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu diatur," kata Lasarus.

"RUU Undang-Undang- RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajak- perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang," imbuhnya.

Selain itu, RUU LLAJ juga mempertahankan perpanjangan STNK. "Dalam perubahan ketiga ini, pengaturan termasuk kewenangan terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, regident ranmor, yang selama ini berada dalam kewenangan Polri tidak ada perubahan," ujar dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement