Hal ini didasari atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan semua penerimaan menjadi hak dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
"Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pem- pengelolaan keuangan negara. Selain itu, pengaturan mengenai pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu diatur," kata Lasarus.
"RUU Undang-Undang- RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajak- perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang," imbuhnya.
Selain itu, RUU LLAJ juga mempertahankan perpanjangan STNK. "Dalam perubahan ketiga ini, pengaturan termasuk kewenangan terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, regident ranmor, yang selama ini berada dalam kewenangan Polri tidak ada perubahan," ujar dia.
(NIA DEVIYANA)