sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU LLAJ: Atur ODOL hingga Ojol

News editor Achmad Al Fiqri
30/09/2026 13:43 WIB
Komisi V DPR RI bersama Pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU LLAJ: Atur ODOL hingga Ojol. Foto: iNews Media Group.
DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU LLAJ: Atur ODOL hingga Ojol. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Komisi V DPR RI bersama Pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam regulasi ini, akan mengatur tentang status ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga pemungutan pajak ke aplikator.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, UU LLAJ belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan dan permasalahan hukum di masyarakat. Untuk itu, dia berkata, akan mengatur sejumlah klausul dalam RUU LLAJ seperti isu over dimension over loading (ODOL).

"Isu menyangkut soal over dimension over loading. Permasalahan pelanggaran terhadap operasional kendaraan yang berdimensi ekstra dalam kelebihan muatan, over dimension over loading, masih terus menjadi permasalahan tersendiri di dalam bidang LLAJ," kata Huda saat Raker bersama Menhub dan Menteri UMKM terkait RUU LLAJ, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan data dari Korlantas Polri Oktober 2024, angka kecelakaan di jalan tol masih sangat tinggi setiap tahunnya. Dia menyebut, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang kecelakaan yang sering terjadi.

Tercatat, 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan pada tahun 2022.  Angka ini meningkat pada 2023 dengan 1.656 kecelakaan yang menyebabkan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. 

"Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan," kata Huda.

Selain itu, Huda berkata, pihaknya akan membahasn status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat, serta pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus. 

"Pengaturan keberadaan transportasi roda dua dan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum terhadap orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, termasuk pengaturan tentang hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dan pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi," kata Huda.

Kemudian, pihaknya akan membahas perkembangan teknologi dalam menghadapi transportasi masa depan. Hal ini didasari karena UU LLAJ belum mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi seperti angkutan umum secara sistem elektronik atau dalam jaringan atau daring, ETLE, perkembangan kendaraan listrik atau kendaraan otonom, dan seterusnya perlu pengaturan di masa yang akan datang.

Selanjutnya, Komisi V DPR RI juga akan membahas isu pengaturan dana preservasi jalan dan pajak bagi angkutan umum. Ia berkata, dana preservasi jalan bersumber dari penerimaan negara yang diperoleh dari pengguna jalan.

Hal ini didasari atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan semua penerimaan menjadi hak dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

"Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pem- pengelolaan keuangan negara. Selain itu, pengaturan mengenai pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu diatur," kata Lasarus.

"RUU Undang-Undang- RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajak- perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang," imbuhnya.

Selain itu, RUU LLAJ juga mempertahankan perpanjangan STNK. "Dalam perubahan ketiga ini, pengaturan termasuk kewenangan terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, regident ranmor, yang selama ini berada dalam kewenangan Polri tidak ada perubahan," ujar dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement