sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tindak Tegas Manipulasi Pasar, Denda Pelanggaran Tembus Rp2,52 Triliun

Market news editor Rahmat Fiansyah
23/10/2026 17:17 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda dengan total nilai Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
OJK menjatuhkan denda dengan total nilai Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. (Foto: Dok. OJK)
OJK menjatuhkan denda dengan total nilai Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. (Foto: Dok. OJK)

Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak yang terlibat juga akan diperkuat untuk memastikan penegakan hukum menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.

OJK turut memperingatkan pihak-pihak yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran agar segera menghentikan praktik tersebut dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” kata Hasan.

Dia menilai keuntungan dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkan. Karena itu, pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga.

Hasan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan global, serta menjaga pasar modal Indonesia tetap sehat, adil, transparan, dan efisien.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement