Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan total Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan tersebut juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.
Pada 21 Oktober 2026, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bentuk koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal, termasuk kemungkinan tindak lanjut melalui proses pidana.
OJK menegaskan, sanksi administratif bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Apabila pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, OJK akan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangannya. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait.