IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda dengan total nilai Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Keputusan tersebut mencerminkan komitmen OJK untuk tidak memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun pelanggaran lain yang merusak integritas pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan konsisten dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).
Dari total denda Rp2,52 triliun tersebut, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis. Hingga 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus dalam pemeriksaan.