IDXChannel — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengecualikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari kriteria seleksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 November 2026 sebagai bagian dari penyesuaian aturan evaluasi indeks.
Dalam siaran pers pada 22 Oktober 2026, BEI menyatakan bahwa perubahan kriteria tersebut bertujuan meningkatkan integritas pasar modal Indonesia sekaligus memastikan indeks dapat merepresentasikan dinamika pasar secara lebih akurat.
Sebelumnya, kriteria seleksi IHSG mencakup seluruh saham perusahaan tercatat, kecuali saham yang masuk Papan Akselerasi. Melalui ketentuan baru, BEI memperluas pengecualian tersebut dengan memasukkan saham yang tergolong HSC.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan penerapan free float dalam penghitungan indeks serta keputusan bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai penetapan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi pada perusahaan tercatat.
Selain mengubah kriteria seleksi, BEI juga menerapkan mekanisme evaluasi insidental. Melalui mekanisme ini, saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar periode evaluasi berkala akan segera disesuaikan dalam penghitungan IHSG.