IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kebijakan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian berimplikasi langsung pada peningkatan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) berkualifikasi aktuaris.
Meski kewajiban pendirian entitas mandiri tersebut memicu penambahan tenaga ahli, OJK memastikan kondisi ini belum sampai menimbulkan persaingan ketat antarperusahaan dalam memperebutkan aktuaris berlisensi.
Pemisahan UUS yang terus berjalan diproyeksikan bakal memacu lonjakan permintaan tenaga fungsional, khususnya profesi aktuaris yang bertugas menghitung solvabilitas dan premi produk berbasis syariah.
Namun, regulator mencermati pemenuhan formasi penting tersebut sejauh ini masih bergerak stabil tanpa gejolak perekrutan yang ekstrem di pasar tenaga kerja.