sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Strategi Pengembangan Keuangan Syariah, Penguatan Regulasi hingga Diversifikasi Produk

Syariah editor Nia Deviyana
21/10/2026 17:39 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan.
OJK Ungkap Strategi Pengembangan Keuangan Syariah, Penguatan Regulasi hingga Diversifikasi Produk. Foto: iNews Media Group.
OJK Ungkap Strategi Pengembangan Keuangan Syariah, Penguatan Regulasi hingga Diversifikasi Produk. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyoroti masih besarnya ruang bagi keuangan syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Adapun indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.

“Fokus pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yaitu penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan. Kemudian penguatan inklusi keuangan syariah, serta penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan (Ijtima' Sanawi) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, dikutip Rabu (21/10/2026).

Langkah tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor, antara lain regulasi terkait produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF) termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, serta penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement