Untuk menjawab perkembangan teknologi, OJK mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. Sebagai bagian dari pelindungan konsumen, OJK turut memperkuat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan.
OJK juga telah mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu terus diperkuat seperti kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, diferensiasi produk dan inovasi berbasis data serta kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan syariah.
Friderica menambahkan, literasi dan inklusi keuangan syariah akan terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan syariah.
(NIA DEVIYANA)