IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan pemerintah yang menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal berpotensi menghambat laju akselerasi dan mengurangi potensi nilai ekonomi syariah nasional.
Langkah pelonggaran tenggat tersebut dipandang memperlambat integrasi sektor riil barang halal yang semestinya menjadi muara utama dari perputaran dana industri keuangan syariah di tanah air.
Pernyataan tersebut merespons kebijakan resmi pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang memutuskan memperpanjang masa penahapan kewajiban bersertifikat halal hingga 17 Oktober 2028 melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Penyesuaian jadwal dari yang sedianya berlaku efektif per 18 Oktober 2026 ini mencakup produk makanan dan minuman bagi usaha mikro dan kecil (UMK), obat bahan alam, kosmetik, produk kimiawi, sebagian barang gunaan, hingga produk pangan impor.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis memandang terhambatnya mandat jaminan produk halal secara langsung menahan potensi perputaran ekonomi umat di sektor riil. Ketiadaan kewajiban yang mengikat membuat diferensiasi bisnis syariah kehilangan daya ungkit untuk memperbesar dampak pasar yang nyata.