sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Respons MUI

Syariah editor Rohman Wibowo
21/10/2026 03:00 WIB
MUI menilai keputusan pemerintah yang menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal berpotensi menghambat laju akselerasi ekonomi syariah nasional. 
MUI menilai keputusan pemerintah  menunda lewajiban sertifikasi halal berpotensi menghambat laju ekonomi syariah nasional. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)
MUI menilai keputusan pemerintah menunda lewajiban sertifikasi halal berpotensi menghambat laju ekonomi syariah nasional. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)

Selama aturan belum berlaku efektif, produk obat-obatan hingga aneka barang pemakaian sehari-hari tidak dikenakan sanksi administratif sehingga masyarakat kesulitan membedakan produk yang benar-benar terjamin kehalalannya.

MUI menegaskan bahwa kewajiban mengonsumsi produk halal merupakan hak asasi syariat yang melekat pada setiap individu muslim dan tidak boleh digantungkan sepenuhnya pada kompromi regulasi. 

Atas dasar itu, masyarakat diserukan untuk membangun benteng kepatuhan mandiri dengan selektif menyaring setiap barang belanjaan.

"Bisnis itu dampaknya saja bukan tujuan utama, karena ini menyangkut hak asasi pemenuhan syariat, sehingga andaikata tidak dipaksa pemerintah, kami tetap mengimbau masyarakat untuk hanya membeli produk, makanan, dan barang gunaan yang berlabel halal," kata Cholil.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement