Selama aturan belum berlaku efektif, produk obat-obatan hingga aneka barang pemakaian sehari-hari tidak dikenakan sanksi administratif sehingga masyarakat kesulitan membedakan produk yang benar-benar terjamin kehalalannya.
MUI menegaskan bahwa kewajiban mengonsumsi produk halal merupakan hak asasi syariat yang melekat pada setiap individu muslim dan tidak boleh digantungkan sepenuhnya pada kompromi regulasi.
Atas dasar itu, masyarakat diserukan untuk membangun benteng kepatuhan mandiri dengan selektif menyaring setiap barang belanjaan.
"Bisnis itu dampaknya saja bukan tujuan utama, karena ini menyangkut hak asasi pemenuhan syariat, sehingga andaikata tidak dipaksa pemerintah, kami tetap mengimbau masyarakat untuk hanya membeli produk, makanan, dan barang gunaan yang berlabel halal," kata Cholil.
(Rahmat Fiansyah)