sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soroti Peredaran Narkotika Cair, MUI Kaji Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape

News editor Achmad Al Fiqri
18/10/2026 00:12 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto soal fatwa haram rokok elektrik atau vape.
Soroti Peredaran Narkotika Cair, MUI Kaji Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape. (Foto Achmad/IMG)
Soroti Peredaran Narkotika Cair, MUI Kaji Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape. (Foto Achmad/IMG)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto soal fatwa haram rokok elektrik atau vape. Bidang Fatwa MUI akan mengkaji usulan tersebut.

"Nah, itu nanti ada bidang fatwa, itu insyaallah akan dibahas, ya. Yang jelas MUI menyambut baik upaya Pak Kapolri untuk mengurangi penggunaan narkoba, ya," ujar Ketua MUI Bidang Ukhuwah KH Muhammad Zaitun Rasmin saat ditemui di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026).

Zaitun menuturkan, pihaknya akan menerbitkan fatwa haram vape apabila benar banyak penyalahgunaan untuk narkotika.

"Dan kalau memang benar infonya bahwa banyak sekarang yang menyalahgunakan rokok elektrik itu untuk menjadi sarang narkoba, tentu MUI akan, MUI Pusat ya, akan mengambil, akan mengeluarkan fatwa," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement