sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soroti Peredaran Narkotika Cair, MUI Kaji Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape

News editor Achmad Al Fiqri
18/10/2026 00:12 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto soal fatwa haram rokok elektrik atau vape.
Soroti Peredaran Narkotika Cair, MUI Kaji Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape. (Foto Achmad/IMG)
Soroti Peredaran Narkotika Cair, MUI Kaji Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape. (Foto Achmad/IMG)

Meski begitu, dia meyakini Bidang Fatwa MUI akan mengkaji lebih dulu usulan Kapolri.

"Saya yakin ya, tapi ini bukan bidang saya, tapi saya yakin MUI Pusat akan melakukan itu, ya akan dalam kajian," katanya.

"Apalagi MUI Jawa Timur sudah melakukannya, ya. Itu yang kami dapat informasi, nanti kami cek lagi, insyaallah," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengharamkan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut disampaikan karena vape dinilai kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair.

Suyudi menerangkan, penggunaan vape saat ini tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement