sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soroti Peredaran Narkotika Cair, MUI Kaji Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape

News editor Achmad Al Fiqri
18/10/2026 00:12 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto soal fatwa haram rokok elektrik atau vape.
Soroti Peredaran Narkotika Cair, MUI Kaji Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape. (Foto Achmad/IMG)
Soroti Peredaran Narkotika Cair, MUI Kaji Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape. (Foto Achmad/IMG)

"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (16/10/2026).

Dia menilai maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia sebagai bentuk perang terselubung (proxy war) yang diduga dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa.

Atas dasar itu, Suyudi meminta MUI Pusat menerbitkan fatwa pelarangan vape atau rekomendasi keagamaan. Dia berharap langkah tersebut dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement