sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Kemenhaj Benahi Tata Kelola hingga Pangkas Biaya Haji

Syariah editor Binti Mufarida
20/10/2026 22:00 WIB
Perubahan kelembagaan harus diikuti perbaikan nyata dalam pelayanan kepada jamaah.
2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Kemenhaj Benahi Tata Kelola hingga Pangkas Biaya Haji (FOTO:Dok Ist)
2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Kemenhaj Benahi Tata Kelola hingga Pangkas Biaya Haji (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya ditandai dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. 

Pembenahan juga menyasar tata kelola, efisiensi biaya, pemerataan layanan, penguatan pengawasan, hingga integritas penyelenggaraan ibadah.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, perubahan kelembagaan harus diikuti perbaikan nyata dalam pelayanan kepada jamaah. Keberhasilan transformasi tidak cukup diukur dari banyaknya program atau perubahan struktur organisasi, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu dirasakan langsung oleh jamaah, mulai dari kemudahan layanan, kepastian proses, keterjangkauan biaya, sampai perlindungan selama menjalankan ibadah,” ujar Menhaj di Jakarta (20/10/2026).

Salah satu tonggak perubahan tersebut adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini menjadi landasan perubahan kelembagaan sekaligus penataan penyelenggaraan haji dan umrah melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement