sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Kemenhaj Benahi Tata Kelola hingga Pangkas Biaya Haji

Syariah editor Binti Mufarida
20/10/2026 22:00 WIB
Perubahan kelembagaan harus diikuti perbaikan nyata dalam pelayanan kepada jamaah.
2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Kemenhaj Benahi Tata Kelola hingga Pangkas Biaya Haji (FOTO:Dok Ist)
2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Kemenhaj Benahi Tata Kelola hingga Pangkas Biaya Haji (FOTO:Dok Ist)

Transformasi juga mencakup penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Pemerintah mengembangkan unit kerja yang berfokus pada potensi ekonomi di sektor tersebut, termasuk peluang keterlibatan UMKM dalam memenuhi kebutuhan jamaah. Dengan pengelolaan yang tepat, penyelenggaraan haji tidak hanya menjadi agenda pelayanan ibadah, tetapi juga dapat membuka peluang usaha dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Fast Track Diperluas, Embarkasi Bertambah

Pada sektor layanan di Arab Saudi, pemerintah mencatat perluasan layanan fast track dan penambahan embarkasi. Infografik menyebut layanan fast track bertambah menjadi enam embarkasi serta tiga embarkasi baru, yakni Yogyakarta, Banten, dan Dhoho, sehingga total embarkasi menjadi 17. Pemerintah juga menginisiasi pembangunan kampung haji dan pengembangan embarkasi berbasis hotel, termasuk di Yogyakarta dan Dhoho.

Perluasan fasilitas tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesiapan layanan dan mendukung penyelenggaraan haji yang lebih terintegrasi. Pelaksanaannya tetap membutuhkan koordinasi lintas lembaga serta penyesuaian dengan kebutuhan operasional di dalam dan luar negeri.

Seleksi Petugas Diperketat, Pengawasan Haji Diperkuat

Di sisi sumber daya manusia, pemerintah memperkuat pendidikan dan pelatihan petugas haji dengan durasi 30 hari. Materinya mencakup kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, pengetahuan dasar, fikih haji, serta bahasa Arab.

Seleksi petugas haji juga menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan keterlibatan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat objektivitas seleksi, validitas hasil, dan akuntabilitas proses penentuan petugas yang akan mendampingi jamaah.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement