“Petugas haji bukan sekadar pelaksana teknis. Mereka adalah orang-orang yang berhadapan langsung dengan jemaah dalam berbagai situasi, termasuk ketika jamaah menghadapi kesulitan. Karena itu, kompetensi, kedisiplinan, dan integritas harus menjadi bagian utama dalam proses seleksi maupun pelatihan,” ujar Menhaj.
Pada aspek pengawasan, pemerintah membentuk unit kerja yang menangani pengawasan terpadu penyelenggaraan haji dan umrah. Penguatan sistem data dilakukan melalui integrasi data jamaah dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan identitas kependudukan untuk meningkatkan akurasi dan mencegah manipulasi data.
Pemerintah juga menata mekanisme pelunasan dan pembatalan dalam penyelenggaraan haji khusus, termasuk menghapus sistem yang memungkinkan penggantian nomor porsi melalui mekanisme tertentu sebagaimana dijelaskan dalam infografik. Kebijakan teknis mengenai mekanisme ini perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
Satuan Tugas hingga Hotline 24 Jam untuk Lindungi Jamaah
Pengawasan diperkuat melalui pembentukan satuan tugas pencegahan dan penegakan hukum haji dan umrah yang melibatkan unsur Kemenhaj, kepolisian, serta kejaksaan. Pemerintah turut menyediakan hotline pengaduan haji dan umrah di nomor 0811 888 5888 yang beroperasi 24 jam setiap hari, serta memperkuat pengawasan aktivitas umrah di bandara.
Kemenhaj juga menegaskan komitmen menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan KBIHU yang melanggar ketentuan. Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan masyarakat sekaligus penegakan standar penyelenggaraan ibadah.