“Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan tindakan nyata. Tidak boleh ada ruang bagi pungutan liar, manipulasi, atau praktik yang merugikan jamaah. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan. Integritas bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus terlihat dalam setiap proses pelayanan,” kata Menhaj.
Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah, pemerintah juga mendistribusikan dan mengaktifkan kartu Nusuk. Berbagai langkah tersebut melengkapi pembenahan di bidang kuota, pembiayaan, layanan, kompetensi petugas, dan pengawasan.
Meski demikian, rangkaian program dan kebijakan itu masih harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang konsisten. Perubahan regulasi dan kelembagaan merupakan fondasi, sedangkan hasil akhirnya ditentukan oleh kualitas implementasi, koordinasi antarpemangku kepentingan, serta kemampuan merespons persoalan yang dihadapi jemaah.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penyelenggaraan haji dan umrah bukan hanya banyaknya program yang kita jalankan. Ukurannya adalah apakah jamaah merasa terlindungi, apakah pelayanan semakin baik, dan apakah amanah yang diberikan masyarakat benar-benar kita tunaikan. Itu yang harus terus kita jaga dan perbaiki,” ujar Menhaj.
Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah dengan demikian bukan semata-mata agenda membangun institusi baru. Tantangan utamanya adalah memastikan pembenahan tata kelola, efisiensi pembiayaan, penguatan pengawasan, dan pengembangan layanan benar-benar menghasilkan penyelenggaraan ibadah yang lebih tertib, transparan, serta berorientasi pada kepentingan jamaah.
(kunthi fahmar sandy)