sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Respons MUI

Syariah editor Rohman Wibowo
21/10/2026 03:00 WIB
MUI menilai keputusan pemerintah yang menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal berpotensi menghambat laju akselerasi ekonomi syariah nasional. 
MUI menilai keputusan pemerintah  menunda lewajiban sertifikasi halal berpotensi menghambat laju ekonomi syariah nasional. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)
MUI menilai keputusan pemerintah menunda lewajiban sertifikasi halal berpotensi menghambat laju ekonomi syariah nasional. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)

"Mengganggu (akselerasi ekonomi syariah) tidak, tapi tidak memperlancar, iya. Harusnya ekonomi syariah itu landing-nya kepada halal karena jika hanya bermain di produk keuangan, impact-nya kecil, dan ketika tidak wajib halal, perkembangan ekonomi syariah pasti melambat," ujarnya selepas acara Ijtima Sanawi MUI-OJK di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Cholil menilai alasan ketidaksiapan ekosistem yang melandasi penundaan regulasi tersebut tidak beralasan. Pasalnya, amanat sertifikasi telah diundangkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ditambah masa transisi bertahap dari 2024 hingga 2026, serta telah dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didukung kesiapan para auditor.

Kesiapan kelembagaan dinilai sudah lebih dari matang mengingat rentang waktu sosialisasi dan persiapan regulasi telah berjalan lebih dari satu dekade. Posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia semestinya menjadi modal kuat untuk segera menerapkan aturan secara tertib tanpa penundaan berulang.

"Kalau menurut kami semua instrumen dan auditor sudah siap, bahkan sekarang sudah ada BPJPH tersendiri, sehingga dengan status mayoritas muslim dan cita-cita menjadi pusat halal dunia, seharusnya tidak ada alasan untuk menundanya," kata Cholil.

Di luar aspek perputaran bisnis, penundaan kewajiban hukum ini dinilai mengabaikan hak asasi konsumen muslim dalam memperoleh kepastian atas produk konsumsi maupun barang gunaan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement