IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saham dengan konsentrasi kepemilikan tertinggi oleh pemegang saham tertentu atau High Shareholding Concentration (HSC).
Langkah ini melanjutkan proses penegakan hukum yang sebelumnya dilakukan terhadap saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK sebelumnya mengenakan denda akumulatif sebesar Rp2,1 triliun yang dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait transaksi ketiga saham HSC tersebut.
OJK menegaskan bahwa saham HSC tidak serta merta menunjukkan pelanggaran aturan pasar modal. Kendati demikian, regulator memeriksa saham-saham HSC yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran. Dari total 83 saham HSC, saat ini OJK tengah memeriksa sedikitnya 31 saham HSC.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, pemeriksaan difokuskan untuk mengidentifikasi serta membuktikan dugaan pelanggaran bursa. Seluruh hasil penindakan nantinya akan dibuka secara transparan kepada publik usai proses pengawasan selesai.
“Nanti seperti yang tiga kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” ujar Hasan saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (20/10/2026).