Hasan menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam seluruh tahapan investigasi. OJK membutuhkan pembuktian hukum yang kokoh sebelum menjatuhkan kesimpulan akhir atas dugaan pelanggaran suatu emiten.
“Jadi pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai ke kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya,” kata Hasan.
Dia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut akan bermuara pada dua hasil akhir, yaitu terbukti melakukan pelanggaran atau tidak terbukti bersalah berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Pada saat terbukti dan sudah melengkapi keseluruhan hasil pemeriksaan, nanti kami akan tentu publikasikan dalam bentuk pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan dan sesuai dengan tindakan pengenaan sanksi yang ada di dalam ketentuan,” kata Hasan.
Untuk memperketat deteksi dini pelanggaran, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terus memperkuat pengawasan transaksi melalui sistem pemantauan terotomasi (smart surveillance).
(Rahmat Fiansyah)