sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Periksa BREN dkk, OJK Kembali Selidiki 31 Saham HSC 

Market news editor Rahmat Fiansyah
20/10/2026 17:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saham High Shareholding Concentration (HSC). 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saham High Shareholding Concentration (HSC). (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saham High Shareholding Concentration (HSC). (Foto: Ist)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saham dengan konsentrasi kepemilikan tertinggi oleh pemegang saham tertentu atau High Shareholding Concentration (HSC). 

Langkah ini melanjutkan proses penegakan hukum yang sebelumnya dilakukan terhadap saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK sebelumnya mengenakan denda akumulatif sebesar Rp2,1 triliun yang dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait transaksi ketiga saham HSC tersebut.

OJK menegaskan bahwa saham HSC tidak serta merta menunjukkan pelanggaran aturan pasar modal. Kendati demikian, regulator memeriksa saham-saham HSC yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran. Dari total 83 saham HSC, saat ini OJK tengah memeriksa sedikitnya 31 saham HSC.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, pemeriksaan difokuskan untuk mengidentifikasi serta membuktikan dugaan pelanggaran bursa. Seluruh hasil penindakan nantinya akan dibuka secara transparan kepada publik usai proses pengawasan selesai.

“Nanti seperti yang tiga kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” ujar Hasan saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hasan menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam seluruh tahapan investigasi. OJK membutuhkan pembuktian hukum yang kokoh sebelum menjatuhkan kesimpulan akhir atas dugaan pelanggaran suatu emiten.

“Jadi pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai ke kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya,” kata Hasan.

Dia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut akan bermuara pada dua hasil akhir, yaitu terbukti melakukan pelanggaran atau tidak terbukti bersalah berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Pada saat terbukti dan sudah melengkapi keseluruhan hasil pemeriksaan, nanti kami akan tentu publikasikan dalam bentuk pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan dan sesuai dengan tindakan pengenaan sanksi yang ada di dalam ketentuan,” kata Hasan.

Untuk memperketat deteksi dini pelanggaran, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terus memperkuat pengawasan transaksi melalui sistem pemantauan terotomasi (smart surveillance).

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement