IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana kelolaan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp2.998 triliun per Agustus 2026. Mayoritas dana tersebut ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN), dengan porsi mencapai 56,1 persen dari portofolio investasi.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, penempatan investasi pada SBN mencapai Rp1.294,92 triliun. Sementara itu, deposito tercatat sebesar Rp314,86 triliun atau 13,6 persen, saham Rp210,78 triliun atau 9,1 persen, dan obligasi Rp180,4 triliun atau 7,8 persen.
Adapun investasi pada reksa dana mencapai Rp156,58 triliun atau 6,8 persen. Sisanya ditempatkan pada instrumen investasi lain sebesar 5,2 persen dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar 1,4 persen.
"Kami ingin memastikan bahwa industri asuransi, khususnya asuransi jiwa, dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan perekonomian Indonesia," ujarnya dalam acara FWD Insurance Economic Outlook 2027 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026).
Iwan mengatakan, besarnya dana kelolaan industri PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Industri asuransi tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga berperan sebagai investor institusional yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan melalui investasi.