sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Usulkan Dua Kriteria Bagi Perusahaan Asuransi yang Gabung Jadi Peserta Penjamin Polis

Banking editor Anggie Ariesta
19/10/2026 14:29 WIB
Kedua parameter ini dipersiapkan guna menyambut pelaksanaan PPP yang ditargetkan mulai beroperasi pada Juli 2027.
LPS Usulkan Dua Kriteria Bagi Perusahaan Asuransi yang Gabung Jadi Peserta Penjamin Polis (FOTO:iNews Media Group)
LPS Usulkan Dua Kriteria Bagi Perusahaan Asuransi yang Gabung Jadi Peserta Penjamin Polis (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel  - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan dua kriteria utama bagi perusahaan asuransi yang hendak bergabung dalam Program Penjaminan Polis (PPP), yakni mengantongi rasio kecukupan modal berbasis risiko (risk-based capital/RBC) minimal 120 persen serta berstatus pengawasan normal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua parameter ini dipersiapkan guna menyambut pelaksanaan PPP yang ditargetkan mulai beroperasi pada Juli 2027. Skema ini dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pemegang polis apabila terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba mengatakan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan kriteria tingkat kesehatan tertentu bagi calon peserta. Saat ini, rincian kelayakan teknis tersebut terus dimatangkan LPS bersama OJK.

"Kami mencoba mendalami indikator-indikatornya, kemudian akhirnya mengerucut ke dua indikator, dua parameternya. Pertama, permodalannya," kata Purba dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10/2026).

Purba menjelaskan, ketahanan modal perusahaan tecermin dari rasio RBC yang mengukur kemampuan penyediaan modal dalam menyerap potensi risiko kerugian.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement