IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi agar dapat mulai berlaku pada Juli 2027, lebih awal dari batas waktu maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Saat ini, LPS berfokus mematangkan desain kepesertaan, termasuk persyaratan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan mekanisme pendaftaran bertahap bagi perusahaan yang belum memenuhi kriteria.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba mengatakan, persiapan operasional menjadi salah satu prioritas untuk memastikan program perlindungan pemegang polis tersebut dapat berjalan sesuai target.
"Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (17/10/2026).
Dalam rancangan program tersebut, kepesertaan diwajibkan bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyediakan produk asuransi jiwa serta asuransi umum. Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan.