Meski diwajibkan, kepesertaan tidak diberikan secara otomatis. Setiap perusahaan harus memenuhi kriteria tingkat kesehatan keuangan yang ditetapkan LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk melalui indikator Risk Based Capital (RBC).
Ferdinan menjelaskan, persyaratan kesehatan keuangan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus meminimalkan risiko kegagalan perusahaan peserta pada tahap awal implementasi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi mengatakan, pihaknya menyiapkan skema pendaftaran bertahap (phased registration). Mekanisme ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan awal agar memperkuat kondisi keuangan dan operasionalnya.
Melalui rancangan tersebut, LPS ingin memastikan implementasi program berjalan dengan kesiapan industri yang memadai tanpa mengabaikan tujuan utama perlindungan pemegang polis.
"Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program," kata Suwandi.
(Rahmat Fiansyah)