IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap meneruskan reformasi pasar modal meskipun MSCI mengancam melakukan reklasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Salah satu isu yang menjadi fokus OJK yakni terkait perdagangan saham yang terkoordinasi atau coordinated trading.
Coordinated trading merupakan aktivitas transaksi yang dilakukan oleh sejumlah pihak di pasar modal dengan tujuan menciptakan harga dan volume perdagangan semu. Praktik ini sering dikenal dengan sebutan "menggoreng" harga saham (pump and dump) demi keuntungan kelompok tertentu.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari mengatakan, pihaknya mendapatkan pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait coordinated trading. Langkah penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan regulator dengan tujuan menciptakan efek jera.
"Tadi pesan khusus juga yang terpenting adalah bagaimana kita terus menegakkan enforcement (penegakan hukum) pada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran terkait dengan coordinated trading dan lain sebagainya," katanya di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Friderica, ke depannya, penegakan hukum di pasar modal akan menjadi prioritas OJK. Pasalnya, isu ini penting untuk memperkuat kredibilitas serta integritas Bursa Efek Indonesia (BEI).