sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Redam Kepanikan Investor Usai Pengumuman MSCI

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
19/10/2026 14:05 WIB
Jeffrey Hendrik mengungkapkan alasan di balik penurunan batas maksimal Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen
BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Redam Kepanikan Investor Usai Pengumuman MSCI (Foto: iNews Media Group)
BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Redam Kepanikan Investor Usai Pengumuman MSCI (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan alasan di balik penurunan batas maksimal Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen mulai perdagangan Senin (19/10/2026). 

Kebijakan tersebut diambil untuk meredam kepanikan investor setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi terkait potensi penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Jeffrey mengatakan, pengumuman MSCI di luar perkiraan BEI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, sejumlah partisipan dan investor global yang berkomunikasi dengan Bursa juga mengaku tidak mengetahui rencana tersebut sebelumnya.

"Jangankan Bursa dan OJK, sebagian besar partisipan MSCI juga tidak mengetahui hal tersebut. Dalam komunikasi kami dengan para investor global, mereka semua juga tidak tahu dan tidak menyangka akan ada pengumuman seperti itu," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Senin (19/10/2026).

Menurut Jeffrey, ketidakpastian akibat pengumuman ini berpotensi memicu aksi jual lebih lanjut oleh investor domestik maupun asing. Karena itu, BEI menurunkan batas maksimal ARB menjadi 7 persen agar investor memiliki waktu lebih untuk mencermati informasi dan mempertimbangkan keputusan investasinya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement