IDXChannel - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) buka suara perihal kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun terkait pelanggaran transaksi saham.
Manajemen DSSA menyatakan, perseroan menghormati keputusan OJK tersebut.
"Kami menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (19/10/2026).
Manajemen DSSA menegaskan, perseroan memahami setiap keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: