"Perseroan akan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat memengaruhi harga saham perseroan," katanya.
Sebagai informasi, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten konglomerasi terkait pelanggaran transaksi saham.
Ketiga emiten tersebut yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Rp100 miliar.
"OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau USD83,3 juta kepada DSSA, Rp500 miliar atau USD27,8 juta kepada BREN, serta Rp100 miliar atau USD5,6 juta kepada CUAN," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Hasan menjelaskan, dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Selain itu juga, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta praktik pemesanan saham BREN dan CUAN tersebut.
(Dhera Arizona)