IDXChannel – Kebijakan Bank Indonesia (BI) memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata sebesar 2 poin persentase berpotensi menambah likuiditas perbankan, tetapi manfaat yang diterima bank-bank besar diperkirakan hanya separuhnya.
Analis Mirae Asset Sekuritas Muhammad Nurkholis Syafruddin mengatakan pemangkasan GWM tersebut secara nominal terlihat besar karena berlaku luas bagi seluruh kelompok bank.
Namun, penurunan plafon insentif likuiditas makroprudensial atau Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) akan mengurangi sebagian manfaat tersebut.
Dalam riset 21 Oktober 2026, Nurkholis menjelaskan BI memangkas GWM rupiah rata-rata dari 9 persen menjadi 7 persen untuk bank konvensional dan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS).
Pemangkasan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 1 poin persentase mulai 1 November 2026 dan 1 Desember 2026.