OJK menemukan indikasi penyamaran identitas dalam proses pemesanan saham. Praktik tersebut memungkinkan pihak-pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.
Akibatnya, kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta praktik pemesanan saham BREN dan CUAN.
"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," katanya.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada ketiga emiten konglomerasi ini. Rinciannya, DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar.
(DESI ANGRIANI)