IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dana pengadaan barang dan jasa penanggulangan bencana yang dilakukan Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham PT MDLA melalui PT AVE. Nilai kepemilikan saham itu mencapai Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan BNPB.
“Dalam proses penggunaan DSP pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Achmad menjelaskan, kepemilikan saham PT AVE di PT MDLA mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp30,98 miliar.