KPK menduga Bima terafiliasi dengan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2024-2026. Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar.
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB,” kata Achmad.
Secara rinci, pengadaan senilai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Pengadaan tersebut berkaitan dengan penggunaan DSP untuk penanganan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bima sebagai salah satu dari lima tersangka. Empat tersangka lainnya yakni Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P (GER) dan Syifa N G (SNJ).
(Febrina Ratna Iskana)